BONDOWOSO - Seorang pria paruh baya berinisial HP (51), warga Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso usai terbukti mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah sang ibu kandung korban memergokinya. Sontak, ibu korban bersama keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan berbekal keterangan lengkap.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka HP usai penyidik mengantongi bukti kuat serta hasil visum medis.
“Sang ibu memergoki langsung bapak tirinya melakukan tindakan tersebut. Kemudian dilaporkan ke Polres dan langsung ditindaklanjuti, kita amankan dan proses, dan betul terbukti sesuai fakta yang disampaikan. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar AKBP Aryo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi bejat tersebut diketahui telah berlangsung sejak Maret 2025. Akibat tindakan pelaku selama kurun waktu setahun lebih, korban yang masih berusia 11 tahun mengalami trauma mendalam serta rasa sakit pada bagian vitalnya.
Selain mengamankan tersangka, tim kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 dan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rizqi Setiawan/Dia Vionita)
Editor : Iwan Iwe



















