KABUPATEN MOJOKERTO - Kasus RD, Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto yang digerebek suami, tak lama lagi bakal diadili di Pengadilan.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas perkara kasus perselingkuhan tersebut telah lengkap.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Tinggal menunggu tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum(Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, Senin (25/11/2024).
Kasi Pidum menjelaskan jika bukti ada di dalam berkas perkara dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 24 Jo 54 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara namun, tegas Kasi Pidum, karena percobaan sehingga ancaman maksimal 6 bulan penjara.
Baca Juga : Istri Selingkuh sama Sekdes, Anggota TNI Lapor Inspektorat Mojokerto
"Menurut KUHP, sesuai pasal ini tidak bisa ditahan. Kita lihat pembuktian saja, terbukti atau nggak. Kalau nanti terbukti oleh kekuatan hukum yang tetap, kita eksekusi. Nanti nunggu tahap dua dari penyidik, tersangka dan barang bukti lengkap sesuai berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Baca Juga : Skandal Perselingkuhan ASN Mojokerto Berujung Pemecatan dan Gugatan Cerai
Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.
RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi