MOJOKERTO - RD (32) eks ASN Pemkab Mojokerto yang dipecat usai digerebek suami selingkuh, tak lama lagi bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polres Mojokerto melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2024).
Tersangka datang bersama kuasa hukum dan tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) datang ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Sekitar pukul 10.30 WIB, keduanya keluar dari ruang penyidikan Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka RD keluar lebih dahulu didampingi kuasa hukum dengan memakai masker, sementara IA keluar dari ruang penyidikan dengan berlari sembari mengacungkan satu jari.
Baca Juga : Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Setdakab Mojokerto Terancam Sanksi Disiplin
"P-21 berkaitan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. Kalau terbukti tidaknya nanti di persidangan. Disangkakan percobaan perzinaan, perbuataannya belum selesai. Hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun pernah dilakukan perzinaan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Biduarti, Senin (2/12/2024).
RD dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana, sementara IA dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf a Jo Pasal 53 ayat 1 KUHpidana. Selain tersangka, barang bukti yang turut dilimpahkan ke penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto diantaranya selimut, sarung, baju dan flasdisk.
"Ancamannya 9 bulan tapi kalau percobaan 1/3 dari ancaman maksimal. Ada dua berkas, tersangka tidak ditahan karena di Undang-undang tidak diperkenankan dilakukan penahanan karena ancaman pidananya tidak diperkenankan melakukan penahanan. Sesegera mungkin (sidang)," tegasnya.
Baca Juga : Istri Bucin ke Pria Lain, Suami di Kabupaten Probolinggo Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar pada, Selasa (2/7/2034). Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.
RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang Terungkap, Pelaku Merupakan Selingkuhan Suaminya
Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi