BANYUWANGI - Dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian toko kelontong ditangkap polisi setelah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kedua pelaku, KR (24) warga Jembrana, Bali, dan AD (29) warga Pangantigan, Banyuwangi, nekat mencuri uang tunai milik Sumini (58), pemilik toko kebutuhan pokok di Pasar Blambangan, Banyuwangi.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang menunjukkan aksi pelaku dengan modus pengalihan perhatian. Salah satu pelaku tampak mengendap di antara barang dagangan dan meja kasir, sebelum menyambar uang tunai dari laci kasir.
“Seketika dia menyambar sejumlah uang tunai yang berada di dalam laci kasir. Seperti tak terjadi apapun, keduanya langsung menghampiri penjual untuk membayar sejumlah barang yang akan dibeli dan meninggalkan toko,” ujar Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hadi Waluyo.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen, Pasuruan
Hadi menjelaskan bahwa polisi berhasil meringkus pelaku di lokasi yang berbeda. KR ditangkap di Homestay Gloria, Jalan Ikan Wiji Nongko, Kelurahan Sobo, Banyuwangi pada 23 Oktober 2024.
Sedangkan AD, yang melarikan diri ke Lombok, ditangkap keesokan harinya di rumah temannya di Desa Sukadatu, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian melakukan aksinya di enam TKP yang berbeda. Untuk peristiwa ini terjadi saat korban baru saja membuka tokonya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku dua orang, yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjual, sementara satu lainnya sebagai eksekutor yang mengambil uang di laci kasir,” tambah Hadi.
Baca Juga : Dukun cabul di bekuk polisi
Saat kejadian, pemilik toko tidak sendirian dia bersama suaminya yang masih mengupas kelapa. Namun, suaminya tidak menyadari aksi pencurian tersebut karena KA sedang merapikan barang-barang di toko.
“Dari peristiwa ini, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 5 juta yang disimpan korban dalam laci toko,” ujar Hadi.
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di toko korban, yang memudahkan pihak kepolisian untuk melacak dan mengejar pelaku.
Baca Juga : Pelaku Curanmor 22 TKP Diamankan Polisi
“Kami mendapat laporan telah terjadi pencurian di toko klontong dan kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Kebetulan juga terdapat rekaman CCTV, jadi kedua pelaku terekam CCTV. Dua hari kemudian kami berhasil mengamankan satu pelaku, yaitu saudara Ketut Rio, di homestay. Kami amankan dan interogasi, dan dia mengaku melakukan pencurian dengan tersangka lainnya, yakni saudara Ahmad yang posisinya sudah berada di Lombok,” jelas Hadi.
Saat ini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka masih menghuni sel tahanan Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Handoko Kusumo/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe