PROBOLINGGO - Kasus dana hibah APBD Jawa Timur terus berkembang. Dua kader partai Gerindra kabupaten Probolinggo yakni wakil ketua DPRD kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dan bendahara DPC partai Gerindra kabupaten Probolinggo sekaligus anggota DPRD Jatim terpilih M. Mahrus ikut menjadi tersangka KPK. Mereka ikut andil dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dua kader partai Gerindra kabupaten Probolinggo akhirnya ikut terseret kasus dana hibah APBD provinsi Jawa Timur yang beberapa waktu lalu KPK sudah merilis jumlah tersangka yaitu total ada 21 orang.
Dua tersangka dari kabupaten Probolinggo adalah Jon Junaidi wakil ketua DPRD kabupaten Probolinggo dan mohamad Mahrus, bendahara DPC partai Gerindra kabupaten Probolinggo sekaligus anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024-2029 dapil 3 Pasuruan-Probolinggo.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah oleh KPK, suasana kediaman M. Mahrus yang berada di kompleks yayasan pendidikan di desa Taman kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo masih berjalan seperti biasanya.
Di halaman pesantren terlihat beberapa sepeda motor parkir, kemungkinan proses belajar mengajar masih berjalan normal.
Sementara suasana rumah Jon Junaidi di desa Maron Kidul, kecamatan Maron kabupaten Probolinggo tampak sepi.
Di teras rumah terparkir mobil Hyundai plat merah nopol n 1214 np warna hitam, pagar rumah dibiarkan terbuka.
Keduanya terseret pusaran kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jawa Timur anggaran tahun 2019-2022 yang sebelumnya KPK sudah menetapkan wakil ketua DPRD provinsi Jawa Timur Anwar Sadad sebagai tersangka.
Mohamad Khoiri, salah satu pemerhati politik Probolinggo menyesalkan masih ada saja tokoh politik yang terseret kasus korupsi.
Info yang berkembang di masyarakat, petugas KPK sudah menggeledah rumah ke dua tersangka Mohamad Mahrus dan Jon Junaidi.
Editor : Ferry Maulina