KEDIRI - Mie gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri resmi ditutup sementara oleh petugas gabungan Pemkot Kediri, Rabu (27/9/2023) sore.
Penutupan ini ditandai dengan pemasangan surat keputusan penutupan dari DPMPTSP Kota Kediri di pintu masuk gerai.
Agus Dwi Ratmoko, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan penutupan sementara Mie Gacoan ini karena belum melengkapi perijinan.
“Kita menindaklanjuti dari dinas perijinan bahwa mie gacoan ini tidak kooperatif dalam menjalankan usahanya terkait perijinannya. Dan kedua dampak sosial yang ditimbulkan yang belum dibenahi," ujarnya.
Agus Dwi menambahkan, penutupan bersifat sementara. Mie Gacoan diperbolehkan buka kembali bila telah menlengkapi semua perijinan.
"Penutupan ini sementara. Sebenarnya mereka sudah diberi petunjuk tapi tetap belum dilakukan pembenahan, hingga akhirnya dilakukan penutupan,” ujarnya.
Sementara itu Ridwan Ismawan, penata perijinan ahli madya DPMPTSP Kota Kediri mengatakan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri masih ada kekurangan persyaratan yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Selain kekurangan persyaratan itu, Gerai Mie gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri harus memindahkan Exhaust yang mengganggu proses belajar mengajar SDN Banjaran 4 Kota Kediri.
“Bahwa gerai mie gacoan ini masih ada kekurangan PBG dan SLF. Kita sudah sampaikan agar mie gacoan segera melengkapi ijin karena sesuai PP Nomer 5 Tahun 2021, bila ijin dasar belum terpenuhi maka tidak boleh beroperasional,” terangnya.
Sementara itu pihak mie gacoan sendiri hingga saat ini belum memberikan komentar terkait penutupan gerai mereka. (Beny Kurniawan)
Editor : M Fakhrurrozi