Masyarakat yang merasa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya sudah tidak lagi digunakan diimbau untuk tidak membiarkannya begitu saja. Pasalnya, kewajiban perpajakan tetap melekat selama NPWP masih aktif, termasuk kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Jika tidak dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif, meskipun pemilik NPWP tidak lagi memiliki penghasilan atau aktivitas usaha.
Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan solusi berupa pengajuan status Wajib Pajak Nonaktif. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan status nonaktif agar tidak lagi dibebani kewajiban pelaporan pajak selama periode tertentu.
Baca Juga : Andaikan Pemerintah Dipegang oleh Anak-anak
Adapun beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengajukan status nonaktif antara lain pekerja atau karyawan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau mereka yang sedang tidak memiliki penghasilan.
Selain itu, mantan pelaku usaha atau pekerja lepas (freelancer) yang telah menghentikan kegiatan usahanya juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengajukan status tersebut.
Kategori lainnya mencakup istri yang memilih untuk menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami, serta warga negara Indonesia (WNI) yang telah pindah ke luar negeri dan berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Baca Juga : 5 Tahun Tak Libatkan Pengusaha Lokal, Mahali Kecewa Kepemimpinan Gus Ipul
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam administrasi perpajakan serta terhindar dari sanksi akibat kelalaian pelaporan.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan status perpajakan mereka sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika sudah tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak aktif, pengajuan status nonaktif dapat menjadi langkah yang tepat.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang masih memiliki penghasilan atau aktivitas usaha, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















