JAKARTA - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menuai polemik di tengah publik. Kebijakan tersebut dinilai janggal dan bentuk perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut dipindahkan dari Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pemindahan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga dan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kebijakan tersebut membuat Yaqut tidak mengikuti Salat Idulfitri bersama para tahanan lain yang digelar di Gedung Juang KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia ditahan KPK sejak 17 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani masa penahanan hingga 5 April 2026.
Namun, perubahan status penahanan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak karena dianggap membuka ruang standar ganda dalam penegakan hukum. Selama ini, KPK dikenal menerapkan aturan penahanan yang ketat dan jarang memberikan pengecualian kepada tersangka kasus korupsi.
Jika kebijakan serupa tidak diterapkan secara konsisten, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk serta melanggar asas equality before the law. Sejumlah pihak juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Kendati demikian, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (25/3/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Yaqut tiba di pelataran kantor KPK sekitar pukul 13.16 WIB. Kepada awak media, ia melontarkan ucapan permohonan maaf sesuai tradisi Idulfitri.
"Mohon maaf lahir dan batin, minal aidin walfaizin, ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin," ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kinerja KPK, terutama terkait konsistensi dalam menerapkan standar penegakan hukum terhadap para tersangka tindak pidana korupsi. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















