MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto dan KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Rabu (14/8/2024).
Selain di Pemkab Mojokerto, pemusnahan juga digelar di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Desa Manduro Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.173.436 batang rokok ilegal atau tanpa cukai, 1.500 kg TIS dan 338,7 liter MMEA.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengatakan pihaknya dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, telah berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal atau tanpa cukai.
Baca Juga : Sosialisasi di Pacitan, Pemprov Jatim Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
"Nilai yang disampaikan (Pemusnahan) bukan nilai yang kecil dari pelanggaran hukum peredaran rokok dengan pita cukai ilegal. Maupun minuman berakohol yang melanggar ketentuan cukai," kata Bupati Ikfina.
Dikatakan Ikfina, pemusnahan ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat, kepatuhan terhadap hukum sekaligus menyelamatkan kerugian negara dari pendapatan cukai.
"Kita juga menyelamatkan bagaimana uang yang masuk ke kas negara, karena tadi ada kerugian sekitar Rp.8 miliar. Supaya betul-betul pemberlakuan cukai beberapa barang ini, bisa tercapai dengan pengendalian," cetusnya.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnakan Setengah Juta Batang Rokok dan 3 Ribu Liter Minuman Keras
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menuturkan kegiatan pemusnahan bersama ini, merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah.
Khususnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok illegal.
Pemusnahan ini merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 hingga sJuli 2024.
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Podcast Radio di Probolinggo
"Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp 14.555.424. Dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8.431.199.056," paparnya.
Rudy menjelaskan Bea Cukai telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Modus pelanggaran di antaranya, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT).
Baca Juga : Petugas Gabungan Gelar Operasi, Belasan Rokok Ilegal Disita di Kota Kediri
Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan dibidang cukai telah ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
"Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery dan dinyatakan sebagai barang milik negara, apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal/ tidak
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi rampungkan proses penyidikan kasus peredaran rokok ilegal senilai Rp279 juta.
ditemukan. Selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan atau izin dari instansi terkait," pungkasnya.
Editor : M Fakhrurrozi