MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto mulai memetakan kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan Pilkada 2018, Bawaslu Kota Mojokerto memetakan 13 kasus kerawanan.
"Berdasarkan Penyelenggaraan Pemilu, konteks sosial politik dan kontestasi, ada 13 kasus. Terbanyak kasus pelaksanaan pemungutan suara," ujar Ilham Bagus Priminanda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Mojokerto, usai rapat bersama stakeholder di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Minggu (18/8/2024).
Ilham Bagus menjelaskan 10 kasus dalam dimensi Penyelenggaraan Pemilu terbagi dalam tiga kerawanan. Yakni pelaksanaan pemungutan suara sebanyak tujuh kasus adjudikasi dan keberatan sebanyak satu kasus dan hak memilih sebanyak dua kasus.
"Dimensi konteks sosial politik ada dua kasus dengan sub dimensi keamanan satu kasus dan otoritas penyelenggaraan Pemilu dengan satu kasus. Dimensi kontestasi ada satu kasus dengan sub dimensi kampanye calon dengan satu kasus," paparnya.
Beberapa kasus yang kerap terjadi, lanjut Ilham, diantaranya jumlah suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan, adanya surat suara kurang, adanya ketidakseuainan dengan C hasil, adanya pemilih DKP, salah masukkan surat partai dan caleg, adanya pemilih TMS belum digoreng, adanya TPS roboh karena hujan dan kotak suara rusak.
"Selain itu, proses pemungutan suara tidak sesuai peraturan, pemilih DPTb yang mendapatkan jenis surat suara yang tidak sesuai, kempanye di luar jadwal dan terdapat penyelenggaraan yang dibawa ke rumah sakit. Sehingga dari hasil pemetaan kerawanan yang telah dilakukan dapat dilakukan langkah antisipasi," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Mojokerto akan memberikan himbauan di setiap tahapan kepada semua pihak.
"Selain itu, kita akan melakukan rapat koordinasi dengan stockholder terkait, memperluas sosialisasi kepada masyarakat selain dengan tatap muka, bisa dengan flyne, banner. Menggelar Bimtek pada pengawas pemilu, supervisi dan monitoring," tambahnya.
Bawaslu Kota Mojokerto juga akan mendirikan posko aduan masyarakat pada setiap kantor di jajaran pangawas dan optimalisasi rumah data Provinsi Jawa Timur untuk mengakomodir semua LHP dan produk pengawasan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi