JOMBANG - Memasuki masa kampanye akbar, Bawaslu Kabupaten Jombang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Meskipun sudah memberikan surat saran perbaikan, namun Calon Legislatif tetap membandel dan tidak bersedia memindahkan. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu bergerak serentak menertibkan APK yang melanggar.
Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang menyisir Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Salah satunya ada di Jalan Gatot Subroto Jombang. Petugas menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye milik Calon Presiden hingga Calon Legislatif yang ditaruh diatas taman jalan.
Petugas melepas satu persatu baliho berukuran besar tersebut untuk diamankan. Selain Jalan Gatot Subroto, secara serentak Bawaslu Kabupaten Jombang juga menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar di seluruh Kecamatan. Termasuk Alat Peraga Kampanye milik Partai Solidaritas Indonsia, PSI yang memajang gambar Jokowi juga diturunkan.
Heru Widodo Ketua Panwascam Kecamatan Jombang Kota mengatakan penertiban dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye yang membandel melanggar ketentuan. Meskipun sudah diingatkan melalui surat saran perbaikan, namun tidak digubris. Sehingga Bawaslu merekomendasikan ke Sat Pol PP untuk ditertibkan.
“Meskipun sudah memasuki kampanye akbar, penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar akan terus dilakukan. Secara bertahap Bawaslu akan membersihkan Alat Peraga Kampanye membandel hingga memasuki masa tenang tiga hari menjelang coblosan 14 Februari 2024 mendatang” ujar Heru Widodo, Ketua Panwascam Jombang Kota.(Syaiful Mualimin)
Editor : Ferry Maulina