SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadapi kendala serius dalam merealisasikan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pasalnya, dari target pembentukan 8.494 Koperasi Desa Merah Putih, baru 1.100 koperasi yang proses pendaftaran badan hukum ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Sementara, 7.538 desa/kelurahan (88,72%) telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)..
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, menyatakan bahwa Pemprov Jatim akan membiayai pensertifikatan 1.500 KDMP atas arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
"Langkah ini diharapkan memacu kabupaten/kota lain untuk mempercepat proses. Harapannya, ini memberi motivasi agar semua segera berbadan hukum," ujar Endy.
Baca Juga : Dorong Ekonomi Desa Mandiri, Pusbangdesda Unesa Kupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih
Namun, kendala administrasi menjadi hambatan utama. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa banyak berkas masih menumpuk di notaris karena sistem proses kolektif dan kelambatan administratif.
"Waktu sangat terbatas," tegas Haris.
Dua daerah yakni Nganjuk (100%) dan Ponorogo (93%), menjadi contoh sukses percepatan legalisasi. Sementara 13 dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Musdesus masih di bawah 15% progres SABH.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Optimis Koperasi Desa Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Bahkan, beberapa daerah seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Madiun belum mendaftarkan satupun koperasi. Lebih dari 2.472 berkas masih tertahan di notaris.
Kendala geografis dan teknis juga menjadi faktor penghambat, seperti di Kabupaten Sumenep dan Ngawi. Kemenkumham Jatim optimistis akan terjadi lonjakan pendaftaran dalam beberapa hari ke depan. Namun, Pemerintah daerah didorong untuk berkoordinasi lebih aktif dengan notaris dan pendamping desa untuk mempercepat proses. (*)
Editor : M Fakhrurrozi