PACITAN - Masa kampanye Pemilu 2024 masih akan dimulai 28 November mendatang. Namun sejumlah baliho bergambar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) betebaran di sejumlah tempat di Kabupaten Pacitan.
Menyikapi kondisi tersebut, Bawaslu Pacitan mengakui sudah menerima adanya laporan merebaknya baliho Bacaleg di Kota 1001 Gua ini. Namun, pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena memang Bacaleg diperbolehkan melakukan sosialisasi.
"Baliho itu kalau kita lihat seolah-olah sudah masuk Alat Peraga Kampanye (APK). Tetapi memang kalau saat ini sebenarnya mereka bisa melakukan sosialisasi," kata Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus, Selasa (25/7/2023).
Meski secara umum upaya pengenalan diri tak dilarang, namun potensi penyalahgunaan kesempatan patut dicermati. Misalnya ada muatan ajakan mendukung calon tertentu. Jika itu yang terjadi dapat dimaknai ada unsur kampanye.
Baca Juga : Wapres Gibran Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024
"Kalau sudah ada unsur kampanyenya, itu yang dilarang," tandas Berty.
Berty lantas mengutip Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tata cara kampanye. Menurut produk hukum tersebut, partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum waktunya.
Di sisi lain masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 74 hari. Yaitu mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sebelum periode itu, aktivitas sosialisasi belum sepenuhnya dapat disebut kampanye.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu RI Perketat Pengawasan di Seluruh Wilayah Indonesia
"Selain itu masih merupakan kalau kita sebut itu APS (alat peraga sosialisasi) karena saat ini memang caleg belum ada," imbuh purna ASN yang terakhir menjabat Sekretaris KPU.
Meskipun Bawaslu mengindikasikan adanya praktik kampanye, namun lembaga pengawas pemilu itu belum menyebutnya pelanggaran. Pasalnya, untuk sampai pada kesimpulan itu dibutuhkan penelitian mendalam serta harus melalui mekanisme pleno.
Berty pun mengaku tak bisa melarang pemasangan peraga sosialisasi. Yang terpenting tidak mencantumkan ajakan mencoblos calon tertentu. Di sisi lain wewenang menertibkan media baliho ada di Pemkab. Terutama berkaitan dengan pembayaran pajak reklame.(Edwin Adji)
Baca Juga : Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Rekomendasi
Editor : M Fakhrurrozi