BANGKALAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang besi tua di Jakarta pada saat diduga tengah asyik mengonsumsi sabu di rumahnya, Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Kedua pelaku berinisial F dan J digerebek polisi di dalam rumahnya. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan hisap sabu serta sisa sabu yang baru saja dikonsumsi pasutri tersebut.
“Pasangan suami istri ini ditangkap pada saat pesta narkoba di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, Senin (9/2/2026).
Polisi kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak. Barang haram tersebut dibungkus dalam empat plastik klip dengan berat total sekitar satu gram pada saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku
Iptu Kiswoyo mengatakan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui telepon, kemudian mengambil barang di lokasi yang telah disepakati,” terangnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















