TRENGGALEK - Setelah sempat menimbulkan kontroversi, arca Durga Mahesa peninggalan era Kerajaan Kediri yang sebelumnya dibawa ke Bogor oleh mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta, kini telah kembali ke Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Arca tanpa kepala itu sebelumnya dibawa oleh AKBP Indra dengan alasan untuk keperluan restorasi. Namun, proses pemindahan dilakukan tanpa dokumen resmi dan tidak melibatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
Pihak yang menyerahkan arca kepada Indra adalah Kepala Desa Kamulan sendiri, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Menyadari kekeliruan tersebut, Kepala Desa Kamulan, Masruri, akhirnya memutuskan untuk mengambil kembali arca tersebut dari Polresta Bogor, tempat Indra kini bertugas.
Kini, arca Durga Mahesa telah dikembalikan dan disimpan kembali di Balai Desa Kamulan. Masruri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan rencana restorasi arca tersebut demi menghindari pelanggaran prosedur pelestarian benda cagar budaya.
Baca Juga : Pemerintah Desa Kamulan Trenggalek Akan Ambil Kembali Arca Durga Mahesa yang Dibawa Mantan Kapolres
Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto, membenarkan bahwa proses pemindahan arca tersebut tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi prosedur pemindahan dan perawatan benda cagar budaya kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Kami akan menggandeng BPK Jawa Timur untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan benda cagar budaya. Masih banyak ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) dan benda bersejarah di Trenggalek yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar Sunyoto.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga warisan budaya daerah. ( Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri