TULUNGAGUNG - Seorang anggota kepolisian dari Polres Tulungagung, Bripka Vengki Danar Bianto, dipecat dengan tidak hormat akibat terlibat dalam berbagai tindakan penipuan dan masalah hutang piutang. Pemecatan ini dianggap perlu untuk menjaga citra kepolisian yang telah tercoreng oleh tindakan yang bersangkutan.
Setelah melalui satu kali sidang kode etik dan empat kali sidang disiplin dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Vengki akhirnya diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilaksanakan pada Selasa pagi, dihadiri oleh ratusan anggota polisi lainnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa Vengki sering melakukan tindak penipuan dan berhutang kepada masyarakat serta sesama anggota polisi, tanpa ada niat baik untuk mengembalikan utangnya. Hal ini dinilai telah merusak citra kepolisian.
“Yang bersangkutan sering kali melakukan pelanggaran, telah diproses mulai dari hukum hingga kode etik, dan akhirnya diputus secara tidak hormat,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi.
Baca Juga : Anggota Polisi Tulungagung Dipecat Karena Kasus Penipuan
Selain pemecatan, Polres Tulungagung juga memberikan penghargaan kepada 61 anggota Polisi berprestasi, termasuk mereka yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba, seperti 500 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
“Penghargaan diberikan kepada anggota kami yang berprestasi, karena kami selain memberikan sanksi juga penghargaan sebagai wujud apresiasi kami,” imbuhnya.
Dengan pemecatan ini, Polres Tulungagung berharap bisa meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri