SURABAYA - Sepuluh hari jelang masa tenang, dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji, terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya. Dukungan Aliansi Advokat Surabaya Raya untuk Eri Cahyadi-Armuji ini disampaikan dalam Deklarasi di Ballroom Hotel Gunawangsa Merr Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Purwanto, SH, Bendahara Umum Aliansi Advokat Surabaya Raya mengatakan dukungan terhadap Eri Cahyadi-Armuji ini karena mampu membawa Kota Surabaya lebih maju.
"Selama satu periode, Eri Cahyadi-Armuji telah berhasil membawa kemajuan bagi Kota Surabaya. Karena itu, kita mendukung kembali untuk melanjutkan kepemimpinan dua periode," ujarnya.
Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan dalam kepemimpinan Eri-Armuji selama ini MoU membawa dampak positif bagi masyarakat Surabaya, sehingga kepemimpinan Eri-Armuji harus dilanjutkan diperiode mendatang.
"Kami percaya Eri - Armuji mampu membawa amanah bagi warga Surabaya," jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyambut baik rencana kedepan agar dapat merealisasikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. 0rogtam bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu dinilai sangat memberikan dampak positif bagi warga Surabaya, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak keadilan.
"Kami sangat menaruh harapan yang sangat besar kepada Eri-Armuji agar masyarakat Surabaya lebih maju, damai dan dapat mengurangi angka pengangguran di Surabaya," harapnya.
Atas dukungan ini, Armuji, Calon Wakil Walikota Surabaya mengucapkan terima kasih.
Menurutnya, dukungan itu sebagai langkah kepedulian lawyer dalam mensukseskan pemilu kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Aliansi Advokat Surabaya Raya, saya rasa dukungan seperti ini adalah bentuk kepedulian para advokat dalam mendukung suksesnya pilkada. Tingkat kehadiran masyarakat saat pencoblosan nanti juga akan meningkat. Disamping itu, banyak masyarakat yang akan sadar atas hak pilihnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi