BANGKALAN - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Achmad Fikri Islamuddin (21), yang viral lantaran melakukan penganiayaan pada pacarnya kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami proses hukum," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (25/9/2024).
Peristiwa ini ternyata dipicu oleh alasan mengejutkan, yakni pacarnya yang tak lagi memanggilnya dengan sebutan sayang.
AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa Fikri mengakui memukul pacarnya karena merasa kesal tidak lagi dipanggil sayang.
Baca Juga : Viral Video Remaja Aniaya Teman karena Utang Rp27 Ribu, Polisi Amankan Pelaku
Ia menambahkan bahwa korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya. Hal ini disebabkan oleh tindakan tersangka yang bukan hanya memukul, tetapi juga mencakar dan menggigit korban.
"Hasil visum terhadap korban ditemukan lebam di sejumlah bagian tubuh, bekas gigitan dan juga cakaran," tuturnya.
Febri juga menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu ketika ia mencoba menghubungi korban, tetapi tidak mendapat balasan.
Baca Juga : Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Bullying Akibat Cemburu, Aksi Keji Terekam Video
Pelaku kemudian memutuskan untuk mendatangi kos korban dan di sana ia bertemu dengan temannya.
"Jadi pelaku datang ke kos korban karena tidak merespons saat dihubungi. Korban ternyata sedang tidur. Lalu dibangunkan oleh teman korban lalu menemui pelaku," kata Febri.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia merasa marah karena korban mulai menunjukkan sikap cuek. Apalagi, korban tidak lagi menyebutnya dengan panggilan 'sayang,' yang membuat pelaku semakin kesal.
Baca Juga : Tak Diberi Uang Rp 200 Ribu, Anak di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung
Pelaku yang emosi kemudian terlibat adu mulut dengan korban. Amarahnya yang tidak terkendali menyebabkan pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul, menggigit, dan menginjak korban.
Febri menyebutkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku menganiaya korban di depan teras kosnya. Ternyata aksi ini berulang kali dilakukan pelaku mulai bulan April hingga September. Ada sebanyak empat kali kejadian," jelas Febri.
Baca Juga : Adik Dianiaya, Kakak di Lumajang Bacok Pria Mabuk hingga Tewas
"Mereka sudah berpacaran sejak 1,5 tahun yang lalu dan belakangan pelaku merasa korban cuek. Biasanya kalau komunikasi pakai istilah sayang sekarang tidak. Itu yang memicu pelaku marah," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, sanksi administratif dengan dikeluarkan dari UTM juga menantinya akibat kasus penganiayaan ini.
Baca Juga : Pengacara Surabaya Gus Yasin Dikeroyok Dept Collector di Depan Polisi
Editor : Khasan Rochmad