KOTA MADIUN - Sebanyak 816 warga binaan Lapas Kelas I Madiun menerima remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin pagi. Dari ratusan penerima remisi tersebut, 10 warga binaan di antaranya langsung menghirup kebebasan setelah mendapat pengurangan masa pidana.
Sebanyak 816 dari total 1.304 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan mendapatkan remisi yang sekaligus membuat mereka bebas dari masa pidana.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Baca Juga : HUT RI Ke-81, 217 Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi, 4 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Namun, pemberian remisi tidak berlaku bagi seluruh warga binaan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan serta memiliki catatan perilaku yang baik.
Warga binaan yang masih berstatus tahanan baru atau memiliki catatan pelanggaran belum dapat menerima pengurangan masa pidana.
Fajar Nur Cahyono | Kalapas Kelas I Madiun mengatakan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan.
Baca Juga : 816 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas
Khusus bagi warga binaan yang telah bebas, proses kembali ke lingkungan masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik. Dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait juga diperlukan agar mereka dapat kembali beraktivitas dan diterima di tengah masyarakat.
Editor : JTV Madiun



















