NGAWI - Sebanyak 217 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ngawi menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Ngawi.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Ngawi, Suwarno, mengatakan saat ini jumlah warga binaan secara keseluruhan mencapai 304 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 36 tahanan dan 268 narapidana.
Dari total warga binaan tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan remisi umum. Rinciannya, 208 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana.
Baca Juga : HUT RI Ke-81, 217 Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi, 4 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Sementara sembilan orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, empat warga binaan langsung bebas, sedangkan lima lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair.
Warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya pencurian, kekerasan, perlindungan anak, hingga narkotika. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua hingga empat bulan.
Seluruh usulan remisi telah melalui proses seleksi dan penilaian melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan demikian, warga binaan yang memperoleh remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Baca Juga : 816 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas
Pihak Lapas Ngawi berharap warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke tengah masyarakat, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Editor : JTV Madiun



















