SIDOARJO - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (22/9/2023).
Dua terdakwa yakni Edi Santoso, bendahara dan Reni Agustina, staf tata usaha dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Edi Santoso dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Sedangkan terdakwa Reny Agustin dituntut 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 15 juta subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaannya pada persidangan pekan depan.
Sekedar diketahui, kasus korupsi dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2021. Ketika itu, di tahun 2020, SMP Negeri 6 Bojonegoro menerima pencairan dana BOS sebesar Rp 706 juta. Namun, dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp 341 juta tidak bisa dipertangungjawabkan. Tak hanya itu, di tahun 2021, SMP Negeri 6 Bojonegoro kembali menerima dana BOS sebesar Rp 732 juta dan sebanyak Rp 353 juta tidak bisa dipertangung jawabkan. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi