PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo. Menanggapi penetapan tersebut, DPRD Ponorogo menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dua tersangka masing-masing berinisial S-N, anggota DPRD Ponorogo, serta F-S, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. DPRD juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga : Kejari Sita Uang Rp1,24 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Editor : JTV Madiun



















