KOTA BEKASI – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam mendampingi umat Hindu melalui program konseling pranikah. Program ini dirancang untuk membantu calon pengantin (Catin) Hindu mempersiapkan pernikahan yang harmonis dan bermakna.
Salah satu pasangan yang merasakan manfaat program ini adalah Komang Sandhi dan Putu Cyntia. Pasangan ini melangsungkan pawiwahan di Wantilan Pura Agung Tirta Bhuana, Kota Bekasi, pada Selasa, 12 November 2024. Upacara suci yang dipimpin oleh Ida Pedanda Gde Sebali Waisnawa Mahardika tersebut dihadiri oleh puluhan umat Hindu.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga PHDI Kota Bekasi, I Gusti Ngurah Parwata, turut hadir sebagai saksi. Ia juga mendampingi keluarga mempelai dan menandatangani dokumen resmi pernikahan.
“PHDI mendampingi kedua mempelai sejak awal, termasuk melalui konseling pranikah untuk memastikan kesiapan mereka,” ujar Ngurah Parwata.
Menanamkan Pemahaman Filosofi Pernikahan Hindu
Ngurah Parwata menjelaskan bahwa konseling pranikah ini bertujuan membantu pasangan memahami filosofi pernikahan dalam ajaran Hindu. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan duniawi, tetapi juga perjalanan spiritual menuju kebahagiaan sejati.
“Kami mengajarkan pasangan bahwa pernikahan menyatukan dua individu dan keluarga untuk menjalankan dharma bersama,” katanya.
Materi konseling mencakup pemahaman filosofi pernikahan, manajemen konflik, keterampilan komunikasi, dan keseimbangan spiritual. Pasangan juga diajarkan pentingnya meditasi, yoga, dan sembahyang bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis.
Mempermudah Legalitas dan Membangun Rumah Tangga Harmonis
Selain aspek spiritual, program konseling ini mempermudah calon pengantin dalam memenuhi syarat administrasi pencatatan pernikahan. Menurut Ngurah Parwata, rekomendasi konseling menjadi dokumen pendukung penting saat pasangan mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Rekomendasi konseling menjadi dokumen pendukung yang penting dalam proses pencatatan pernikahan di catatan sipil,” jelasnya.
Pemerintah juga sering bekerja sama dengan PHDI dalam memberikan penyuluhan pranikah. Sertifikat konseling menjadi syarat penting untuk penerbitan akta perkawinan pasangan Hindu, memastikan pernikahan sah secara agama dan hukum negara.
“Program ini memastikan pernikahan umat Hindu tidak hanya sah secara agama tetapi juga secara hukum negara,” tegas Ngurah Parwata.
Ngurah Parwata menambahkan bahwa konseling pranikah berdampak positif bagi umat Hindu. Rumah tangga yang harmonis menjadi pilar kekuatan spiritual dan sosial komunitas Hindu.
Melalui program konseling pranikah ini, PHDI Kota Bekasi memberikan panduan komprehensif bagi calon pengantin Hindu. Inisiatif ini menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang selaras dengan tradisi dan nilai leluhur.
“Kami ingin setiap pasangan Hindu menjalani pernikahan yang harmonis dan bermakna sesuai ajaran dharma,” tutup Ngurah Parwata. (*)