KEDIRI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Surabaya, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Mapolres Kediri Kota untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz (19), pelajar Madrasah Aliyah asal Nganjuk yang juga dikenal sebagai aktivis dan pegiat literasi buku.
Faiz sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota pada Minggu, 21 September 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan pembakaran di Kota Kediri pada Sabtu, 30 Agustus lalu.
Pihak kepolisian menilai Faiz turut memprovokasi aksi tersebut melalui unggahan di media sosial Instagram, di mana ia berperan sebagai admin sebuah akun yang dianggap menyebarkan ajakan demonstrasi.
Namun, tim hukum dari YLBHI, LBH Surabaya, dan Kontras menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Faiz. Mereka menyebut bahwa postingan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru diunggah setelah peristiwa kerusuhan terjadi.
Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, unggahan Faiz seharusnya dipandang sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap pemerintah, bukan provokasi yang menimbulkan kekerasan.
“Postingan tersebut adalah bentuk ekspresi kritis, bukan hasutan untuk melakukan kekerasan. Penegakan hukum seharusnya tidak mengkriminalisasi kebebasan berekspresi,” ujar Isnur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh YLBHI, LBH Surabaya, dan Kontras. (Ni Luh Ayu Anggraeni)
Editor : M Fakhrurrozi