MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang melumpuhkan Kota Malang pada akhir Agustus lalu. Para tersangka diduga berperan memicu kericuhan dengan cara memprovokasi massa, merusak fasilitas umum, hingga mencoba melakukan pembakaran menggunakan bom molotov.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa dari 61 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
“Awalnya ada 61 orang yang kita amankan, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa. Setelah pendalaman, 13 orang kita tetapkan tersangka, kemudian dikembangkan menjadi tiga orang lagi, lalu dua orang tambahan. Jadi totalnya kini ada 18 tersangka,” ujarnya.
Sebagian besar tersangka diduga terlibat perusakan fasilitas publik, termasuk Mako Polresta Malang Kota dan pos polisi di sejumlah titik kota. Menurut Oskar, teknologi pengenal wajah (face recognition) membantu polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku baru.
“Dengan teknologi ini, kami berhasil menangkap tiga orang tambahan pada 12 September, serta dua orang lainnya pada 16 September,” jelasnya.
Tiga tersangka tambahan yang diamankan 12 September adalah MAW, AAL, dan DV. Mereka diduga melempar benda serta memprovokasi massa di depan Mako Polresta. Dua tersangka lainnya, MFR dan MDT, diamankan pada 16 September atas dugaan serupa.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang diduga hendak membakar Gedung DPRD Kota Malang. Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan Rp 20 ribu.
Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi