SIDOARJO - Upaya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo mengusut dugaan kasus Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, mendapat dukungan warga.
Supriyadi, salah satu warga sekaligus pelapor perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Penyidik Kejari Sidoarjo dalam membongkar kasus Pungli PTSL di Desa Trosobo.
"Kami selaku pelapor mewakili warga Desa Trosobo yang terdzolimi yakin atas kinerja Penyidik Kejari Sidoarjo untuk bekerja professional dalam rangka penegakkan hukum," kata Supriyadi, Selasa, (5/11/2024).
Supriyadi menyadari bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga dibutuhkan fokus dan kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut.
"Adanya dinamika di Desa yang mana pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak dapat menghadiri panggilan penyidik serta adanya pihak-pihak yang mengintervensi warga untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku bersyukur, sebab dalam pengungkapan kasus tersebut sebagian uang milik warga dalam kepengurusan PTSL sempat dikembalikan.
Kasus ini bermula tahun 2023, saat warga Desa Trosobo mendaftar untuk Program PTSL diminta untuk membayar pungutan liar berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Pungutan ini disebut untuk biaya pengeringan lahan. Namun beberapa warga yang telah membayar, justru tidak menerima sertifikat tanah sesuai dengan perjanjian. Bahkan, beberapa diantaranya tidak menerima sertifikat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi