SURABAYA - Ratusan penghuni atau warga Apartemen Pakuwon Jati Group yang berada di kompleks Tunjungan Plaza (TP) Surabaya menggelar sarasehan di Bima Restauran, Sabtu (2/3/2024).
Sarasehan yang membahas tentang legalitas Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Pakuwon Jati Group di kawasan TP tersebut menghadirkan beberapa narasumber.
Diantaranya Bambang Setiawan, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI); Emanuel Sujatmoko, Ahli Hukum Administrasi Negara Unair dan Tim ahli hukum Pemkot Surabaya dan Ilham Hilmawan, Staf ahli Khusus Kementrian PUPR RI.
"Acara ini diadakan untuk mempererat silaturahmi antar warga serta sarana komunikasi dan edukasi," ujar Rudi Wijaya, Ketua Panita Sarasehan, kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Sarasehan ini, lanjut Rudi, juga untuk menjawab tentang sah tidaknya P3SRS di Apartemen Pakuwon Jati Group dikawasan Tunjungan Plaza (TP), yakni, Apartemen The Peak di TP 5, Apartemen One Icon Residence di TP 6, Apartemen Pakuwon Tower di TP 6 dan Perkantoran dan Apartemen Pakuwon Center di TP 5.
"Dengan sarasehan ini kami semua menjadi tau tentang legalitas P3SRS yang diduga tidak sah secara hukum karena tidak tercatat dan belum memiliki nomor registrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Dinas terkait," jelasnya.
Selain itu, lanjut Rudi, P3SRS di Apartemen Pakuwon Jati Group ini sifatnya hanya sementara dan harus dibubarkan dengan membentuk P3SRS yang baru.
"P3SRS itu sifatnya sementara dan massa hanya satu tahun dan ini sudah lebih dari itu. Dan pendapat dari narasumber tadi P3SRS harus dibubarkan dan perlu pembentukan yang baru yang diisi oleh Penghuni dan Pemilik Apartemen bukan dari manajemen perusahaan," sambungnya.
Sementara itu, dalam sarasehan ini Staf ahli Khusus Kementrian PUPR RI, Ilham Himawan mengatakan jika pembentukan P3SRS ini untuk menghindari pajak.
"Pembentukan P3SRS sementara itu tujuannya hanya untuk menghindari pajak," katanya menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta sarasehan.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI), Bambang Setiawan berharap Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk turun tangan mengatasi permasalahan yang dialami Penghuni dan Pemilik Apartemen Pakuwon Jati Group di Tunjungan Plaza Surabaya. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2021.
"Dalam pasal tersebut Walikota berwenang melaksanakan pengawasan terhadap P3SRS dan memfasilitasi pembentukan P3SRS oleh Pemilik," jelasnya.
Tak hanya itu, Bambang juga menyarankan agar persoalan yang dialami Penghuni dan Pemilik Apartemen Pakuwon Jati Group di Tunjungan Plaza ini diselesaikan secara bijak.
"Upaya hukum baru dilakukan kalau tidak bisa diselesaikan secara baik baik. Dalam hal ini para penghuni atau pemilik bisa melakukan gugatan Perbuatan Melawan hukum. Dari situ juga tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," tandasnya.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi