LAMONGAN - Seorang suami di Kecamatan Babat, Lamongan, berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Insiden ini bermula dari perkelahian yang semakin memanas, yang akhirnya berujung pada penganiayaan. Korban yang tak tahan dengan perlakuan kasar sang suami, melaporkan perbuatannya ke Polres Lamongan.
S seorang pria berusia 39 tahun asal Desa Kebalan Pelang, Kecamatan Babat, Lamongan, kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ini, diduga sering melakukan kekerasan terhadap istrinya, berinisial S, yang berusia 38 tahun.
Menurut keterangan, S sering marah akibat permintaan uang dari sang istri yang dianggap tidak jelas. Puncak kemarahan terjadi ketika istri meminta uang, namun suami tidak memiliki uang. Karena kesal, S menganiaya istrinya dengan memukul wajahnya menggunakan galon air mineral, serta memukul wajahnya secara langsung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah. Tidak terima dengan perlakuan suami, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan karena khilaf dan marah akibat ulah istrinya.
Baca Juga : Polres Lamongan Siapkan Pengamanan Khusus di Zona Merah Jelang Pilkada, Dua Kecamatan Pantura Jadi Fokus
"Setiap saya pulang kerja, istri saya sering tidak ada di rumah. Karena marah, spontan saya pukul menggunakan galon, kurang lebih dua kali," ungkap tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (Zulkifli Zakaria/Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe