NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Satpol PP, Inspektorat, dan DPRD melakukan inspeksi mendalam ke RSUD Kertosono, yang diketahui telah beralih fungsi menjadi ruang karaoke berbayar dan kos-kosan tanpa izin. Pemerintah meminta pihak pengembang segera mengosongkan dan memindahkan barang-barang dari lokasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk, melalui Satpol PP, Inspektorat, dan DPRD, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kertosono, yang sejak beberapa waktu lalu telah beralih fungsi. Beberapa kamar yang sebelumnya digunakan untuk pasien kini dijadikan kos-kosan dan ruang karaoke berbayar, sementara beberapa ruangan lain digunakan untuk usaha UMKM.
Dalam sidak tersebut, Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, bersama Kepala Inspektorat, memeriksa satu per satu kamar yang diubah fungsinya. Mereka menemukan sejumlah perangkat seperti AC, ranjang tidur, dan TV yang dipasang di ruang-ruang yang sebelumnya diperuntukkan bagi pasien. Di dalam rumah sakit yang sudah mangkrak selama sekitar tujuh tahun ini juga ditemukan warung yang beroperasi di dalamnya.
Suharono menegaskan bahwa semua usaha yang dijalankan di RS Kertosono tersebut tidak memiliki izin dari Pemkab Nganjuk, sehingga pihak pengembang diminta untuk segera mengosongkan ruang-ruang tersebut dan memindahkan barang-barang yang ada.
Baca Juga : Pj Bupati Nganjuk Terima Insentif Fiskal Rp 6 M atas Keberhasilan Pengendalian Inflasi di Kabupaten Nganjuk
“Terdapat penggunaan aset pemerintah yang belum mendapatkan izin, makanya kami mengamankan tempat ini,” kata Suharono.
Sebelumnya, RSUD Kertosono memang telah terbengkalai selama bertahun-tahun, dan kini digunakan oleh sekelompok warga untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemkab Nganjuk akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan penggunaan bangunan milik pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Achmad Syarwani, Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe