SURABAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor milik karyawan hotel cleo Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang dicuri pada Selasa (7/5/2024) lalu.
Pelaku adalah MAF, warga Pegirian Surabaya. Pelaku berusia 19 tahun ini ditangkap saat ngopi di warkop di kawasan Semampir, Surabaya.
“Saat kita amankan pelaku MAF sedang di warung kopi dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian kami amankan ke Mako Polsek Genteng oleh anggota unit reskrim,” kata Kompol Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Genteng.
Lebih lanjut, kata Bayu saat melakukan pencurian motor milik MF, warga Jalan Donorejo Wetan Simokerto, karyawan Hotel Cleo, pelaku MAF beraksi bersama temannya dan saat ini statusnya DPO masih pengejaran anggota.
“Untuk 1 pelaku lainnya yang kabur masih dalam pengejaran anggota. Kami juga sudah kantongi identitas pelaku,” ucapnya
Mantan Kapolsek Wonocolo Surabaya ini, menambahkan pengungkapan pelaku ini berkat penyelidikan anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Harsya di TKP dengan memeriksa saksi dan melihat rekaman kamera CCTV.
“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP di lokasi (Hotel Cleo) dan memeriksa Kamera CCTV yang menjadi petunjuk anggota bisa menangkap pelaku,” tegasnya
Pengungkapan kasus tindak pencurian ini, Anggota tidak hanya mengamankan 1 orang pelaku, tapi berhasil menyita barang bukti motor korban, Honda VARIO 125 CC warna Putih. (*)
Editor : M Fakhrurrozi