Menu
Pencarian


Tindak Tegas! GP Ansor dan Banser Sidak 16 Outlet Miras Ilegal di Sidoarjo

Bagoes Ri - Rabu, 29 Juli 2026 11:31
Tindak Tegas! GP Ansor dan Banser Sidak 16 Outlet Miras Ilegal di Sidoarjo
Sidak peredaran miras ilegal di Sidoarjo. (Bagoes Riyanto)

SIDOARJO - Puluhan anggota GP Ansor dan Banser mendatangi outlet minuman keras (miras) ilegal di Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (28/7/2026) malam. Kedatangan mereka ke outlet Pendekar Bottle yang berada di Ruko Citra City Residence bertujuan memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal di Kota Delta.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan mengenai pemberantasan miras, prostitusi, serta meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Delta yang digelar bersama Bupati dan Forkopimda Sidoarjo di Ops Room Kantor Setda Sidoarjo pada Senin lalu. Menyusul pertemuan itu, GP Ansor dan Banser bergerak menyisir sejumlah outlet yang diduga menjual miras secara ilegal.

Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, Choirul Mukminin, mengatakan aksi ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat, terutama karena sejumlah outlet miras berada di dekat lingkungan sekolah. Menurutnya, peredaran miras ilegal dikhawatirkan dapat merusak moral generasi Z hingga generasi Alpha.

"Outlet miras yang dekat dengan sekolahan tidak diperkenankan jika berada di kawasan tersebut, meskipun berizin. Apalagi ini tidak berizin. Total ada 16 outlet," ujar pria yang akrab disapa Gus Choi.

Salah satu outlet yang didatangi berada tepat di samping SMK YPM 8 Sidoarjo. Lokasi tersebut dinilai melanggar aturan zonasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013.

Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, menyebut mayoritas dari 16 outlet miras di Sidoarjo tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, izin OSS pun dapat dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan zonasi.

“Kami akan mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk membuat aturan khusus," ujar Heru.

GP Ansor juga mengecam belum adanya langkah tegas dari pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras dan praktik prostitusi. Mereka berharap dalam kurun waktu 7 x 24 jam ke depan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera mengambil langkah konkret. (Adiybah Fawziyyah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.