Menu
Pencarian


TKD Dipangkas untuk MBG, Gaji Guru Honorer Kena Imbas

Portaljtv.com - Selasa, 28 Juli 2026 16:39
TKD Dipangkas untuk MBG, Gaji Guru Honorer Kena Imbas
Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyampaikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Humas/Panji)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan soal tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026) pukul 13.30 WIB. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026; 52/PUU-XXIV/2026; dan 40/PUU-XXIV/2026, di mana pada pokok permohonannya, para pemohon mempermasalahkan jatah anggaran pendidikan pada APBN dipotek untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagaimana diungkapkan oleh pihak pemohon, pada pokok permohonannya, mereka mempermasalahkan jatah anggaran pendidikan pada APBN dipotek untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam rangkaian proses persidangan yang digelar secara bersamaan, majelis hakim telah mendengarkan berbagai keterangan dari para ahli serta saksi yang dihadirkan, baik dari pihak pemohon maupun dari DPR dan pemerintah.

Ahli dari DPR, Cecep Darmawan, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh dan transparan agar tidak mengorbankan kebutuhan pokok pendidikan lainnya. "Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh," ujar Cecep.

Sementara itu, ahli dari pihak DPR lainnya, Oce Madril, berpandangan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG sepanjang diberikan secara tepat sasaran kepada peserta didik dan pendidik tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di sisi lain, para pemohon yang diwakili oleh sejumlah guru, tenaga pendidik, dan mahasiswa turut mengungkapkan berbagai dampak domino serta tekanan berat yang dirasakan di lapangan akibat kebijakan pemangkasan anggaran tersebut.

Baca Juga :   Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi, BGN Ancam Tutup

Iman Zanatul Haeri selaku saksi pemohon sekaligus perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan adanya berbagai persoalan krusial mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penurunan kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak program MBG berjalan. Perjuangan hukum ini turut disuarakan dengan gigih oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat dari Karawang, Jawa Barat, yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui langkah konstitusional tersebut, Reza bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia berharap agar negara dapat kembali menempatkan kesejahteraan guru serta fondasi pendidikan sebagai prioritas utama dalam alokasi keuangan negara. Pembacaan putusan yang akan segera dilangsungkan pada akhir Juli 2026 ini tentu sangat dinantikan oleh ribuan pendidik di tanah air sebagai penentu arah kebijakan anggaran pendidikan ke depannya. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.