JAKARTA - Tiktok Shop resmi ditutup mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Perusahaan asal China tersebut sudah tidak akan melayani transaksi e-commerce terhitung sejak tanggal yang ditetapkan.
Pengumuman terkait penutupan layanan disampaikan melalui laman resmi Tiktok. Keputusan tersebut diambiluntuk mematuhi peraturan yang berlaku di tanah air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tulis pengumuman di laman resmi Tiktok, Selasa (3/9/2023).
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," lanjut pengumuman tersebut.
Keputusan Tiktok menutup lapak untuk berjualan tidak lepas dari adanya larangan social commerce untuk melayani transaksi jual beli. Aturan tersebut sudah diundangkan pada 26 September 2023.
Undang-undang yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Bagaimana dampak penutupan Tiktok Shop?
Penutupan Tiktok Shop tentu akan berdampak kepada pedagang yang mengandalkan platform asal China tersebut untuk berjualan. Namun, tidak hanya pedagang yang terancam kehilangan penghasilan.
Akbariman (31), seorang Tiktok Affiliate juga akan merasakan dampak penutupan Tiktok Shop. Padahal, dengan menjadi affiliate, ia bisa mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan.
"Rata-rata saya mendapatkan penghasilan Rp 200 ribu per hari, jadi kalau sebulan bisa Rp 5-6 juta," ungkap Akbariman kepada PortalJTV.com, Selasa (3/10/2023).
Setiap hari, warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ini biasanya membantu menjual 80 produk lewat promosi melalui akunnya. Akbar sudah menggeluti peran sebagai Tiktok Affiliate sejak 4 bulan lalu.
"Tentu sangat merugikan pihak pedagang, selain pedagang Affiliate, karena lapaknya ditutup," tegas Akbar.
Editor : A.M Azany