GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik menahan dua kyai dan satu ketua santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp 400 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) petang setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Tiga tersangka itu adalah Miftahul Rozi (MFR), Mohammad Zainur Rosyid (MZR) alias Gus Rosyid, dan KH Khoirul Atho’ Syah (RKA) alias Gus Atok.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yakni MFR, RKA, dan MZR," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Menurut jaksa, Miftahul Rozi menjabat sebagai ketua santri di ponpes tersebut. Sementara KH Khoirul Atho’ Syah dan Mohammad Zainur Rosyid merupakan kakak beradik yang menjadi pengasuh Ponpes Al Ibrohimi.
Baca Juga : Dua Kyai dan Ketua Santri Ditahan Kejari Gresik Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta
Miftahul Rozi dan KH Khoirul Atho’ Syah ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, Gresik. Sedangkan Mohammad Zainur Rosyid tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatannya yang lemah. Ia ditetapkan sebagai tahanan rumah berdasarkan keterangan medis dokter.
"Kondisi kesehatan tersangka MZR tidak memungkinkan, sehingga kita jadikan tahanan rumah. Yang bersangkutan tidak bisa bangun dan hanya bisa terbaring," imbuh Alifin.
Ketiga tersangka dianggap yang paling bertanggung jawab atas pemanfaatan dana hibah tersebut. Dalam berkas penyidikan, Kejari Gresik menemukan bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk membangun gedung asrama putri tidak pernah terealisasi secara fisik.
Pembangunan asrama tersebut diduga fiktif. Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan para tersangka juga dinilai tidak sesuai fakta karena bangunan asrama yang dilaporkan ternyata sudah lebih dulu berdiri menggunakan dana yayasan. Selain itu, Kejaksaan juga menemukan indikasi dana hibah dialihkan untuk kepentingan pribadi. ‘
"Dana hibah tersebut justru dipergunakan untuk pembelian dua bidang tanah atas nama tersangka. Total kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP Rp 400 juta," terang Alifin.
Sebelum memasuki kendaraan, Gus Atok (RKA) sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Ini ujian dari Allah. Saya tidak mencuri, saya tidak penjahat. Ini merupakan resiko perjuangan," ujarnya. (*)
Editor : A. Ramadhan



















