GRESIK - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, KH Khoirul Atho' Syah alias Gus Atok menyampaikan pernyataan religius sesaat sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Cerme, Rabu (11/2/2026).
Di hadapan awak media, ia mengatakan bahwa proses hukum yang dijalaninya merupakan ujian dari Allah SWT.
"Ini ujian dari Allah. Saya tidak pencuri, saya tidak penjahat. Ini merupakan resiko perjuangan Li i’laa’i kalimatillah, Dinul-Islam wal Muslimin,” ujar Gus Atok.
Ia juga menyebut dirinya berada dalam posisi membela agama Allah.
Baca Juga : Dua Kyai dan Ketua Santri Ditahan Kejari Gresik Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta
"Saya dalam posisi membela agama Allah. Ketika ada pihak yang berbuat kejahatan kepada pejuang-pejuang Allah, mudah-mudahan dihancurkan oleh Allah. Saya akan menuntut dunia dan akhirat, setelah mati hingga di hadapan Allah kelak, terhadap mereka yang mencelakai pejuang-pejuang Allah yang mengajarkan akhlak, cinta tanah air, dan kebaikan. Mereka adalah musuh Allah," ujarnya.
KH Khoirul Atho’ Syah merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp 400 juta.
Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme Gresik, bersama tersangka lainnya, Miftahul Rozi. Sementara tersangka Muhammad Zainur Rosyid alias Gus Rosyid menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri putri.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, pembangunan tersebut diduga fiktif. Laporan pertanggungjawaban yang diajukan dinilai tidak sesuai fakta karena bangunan yang dilaporkan telah berdiri sebelumnya menggunakan dana yayasan.
Kejaksaan juga menemukan indikasi dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama individu. Audit BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp 400 juta. (*)
Editor : A. Ramadhan



















