SURABAYA - Pemerintah provinsi Jawa Timur menggelar mediasi untuk menyelesaikan konflik pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang. Mediasi digelar di kantor Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Jalan Gayungsari Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Hadir dalam mediasi ini antara lain Kepala Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang Herianto, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang dan pihak terkait.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante mengatakan Pemprov Jatim dengan tegas menegakkan aturan tentang kegiatan dan pengelolaan di kawasan Sungai Glidik yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
“Dalam forum mediasi ini hadir seluruh pihak termasuk dua kepala desa, kemudian dari dinas pariwisata Malang maupun Lumajang dan juga dari provinsi. Kami dari kami PU SDA telah memberikan penegasan untuk pengaturan di badan sungai agar tidak ada lagi yang beraktifitas di sungai berupa penarikan tiket, karena itu melanggar aturan,” tegas Ruse.
Baca Juga : Antisipasi Banjir Lahar Terulang, Dinas PU Jatim Bangun Tanggul dan Sudetan
Rude menambahkan Pemerintah Kabupaten Malang mendorong adanya kerjasama pengelolaan dengan alasan tapal batas administrasi dan keselamatan pengunjung.
“Contohnya pengunjung yang masuk dari Lumajang dan menyeberang sungai berarti masuk wilayah Malang keselamatannya menjadi tanggung jawab Malang atau Lumajang. Nah yang semacam itu butuh ada kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Diketahui, konflik yang terjadi saat ini antara pengelola wisata Tumpang Sewu dan Coban Sewu ini juga pernah terjadi di tahun 2024 yang lalu.
Baca Juga : Peringati Hari Sungai, Kadis PU SDA Jatim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Dimana pengelola wisata Coban Sewu Kabupaten Malang melakukan penarikan tarif di bawah Sungai Glidik. Padahal sesuai kesepakatan tidak boleh ada penarikan di bawah sungai. Penarikan tarif hanya dibolehkan di titik pintu masuk baik yang masuk dari Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang.
Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik itu memang keluar rekomendasi dari Dinas PU SDA terkait pemanfaatan Sungai Glidik. Dua Bumdes baik Malang maupun Lumajang sama sama mengantongi izin.
Namun dalam proses perizinan itu dua pihak pengelola dari BUMDes Malang maupun Lumajang sebelumnya telah sepakat untuk menarik tarif pada wisatawan hanya di pintu masuk. Sedangkan di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif yang lain. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















