Menu
Pencarian

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Bangkalan

JTV Madura - Jumat, 15 Mei 2026 12:30
Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Bangkalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur. (Foto: Moch. Sahid)

BANGKALAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur. Uniknya, salah satu pelaku mengaku lebih sering mencuri ayam dan baru pertama kali terlibat aksi pencurian motor.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni SF (41) dan AG (36), keduanya warga Binoh, Burneh, Bangkalan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ZN (26), warga Togubang, Geger, Bangkalan.

“kami melakukan tiga tersangka di rumah ZN wilayah Geger, Bangkalan,” kata AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (15/5/2026).   

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial HS (45) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :   Dua Pelaku Penculikan Sekeluarga Asal Jombang Ditangkap, Otak Kejahatan Masih Buron

Kasus pencurian tersebut terjadi pada April lalu di Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Saat kejadian, sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah raib digondol pelaku. Selain itu, sebuah telepon genggam yang berada di samping korban saat tidur juga ikut dicuri.

“Korban memarkir sepedanya di depan teras rumah saudaranya di Dusun Durbuk. Korban tertidur. Kemudian pada pagi harinya pada saat korban terbangun diketahui sepeda motor milik korban sudah tidak ada,” terangnya.

Selanjutnya pihaknya melakukan penyeledikan dan mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. 

Baca Juga :   Gara-Gara Utang Rokok Ilegal, Satu Keluarga Asal Jombang Disekap di Bangkalan

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Moch. Sahid)

Editor : JTV Madura






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.