SURABAYA - Sidang korupsi pembangunan jalan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro memasuki babak akhir. Terdakwa Bambang Sudjatmiko akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, mantan pegawai PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur ini diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 Miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa mendapat hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi proyek jalan 8 desa di Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Adapun 8 desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon. Akibat perbuatan terdakwa, Negara dirugikan hingga Rp 1,6 Miliar.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi ini terjadi setelah terdakwa Bambang Sujatmiko yang merupakan mantan PNS di Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengerjakan proyek infrastruktur 8 desa di Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Total nilai proyek di 8 desa tersebut sebesar Rp 6,3 Miliar. Namun, dalam pengerjaannya, ditemukan kerugian negara Rp 1,6 Miliar.
Selama proses penyidikan, terdakwa juga sudah mengembalikan uang sisa anggaran. Diantaranya Rp 130 juta di Desa Dengok. Rp 200 juta di Desa Prangi. Rp 297 juta di Desa Tebon dan Rp 100 juta di Desa Purworejo. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi