JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang menyegel ratusan menara base transceiver station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban dilakukan karena sebagian besar tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang belum melengkapi dokumen perizinan wajib tersebut.
Penyegelan dilakukan petugas gabungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Salah satu lokasi yang didatangi berada di Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.
Petugas memasang banner bertuliskan penyegelan oleh Satpol PP, membentangkan garis pengaman, serta menggembok pintu masuk tower agar tidak ada aktivitas di dalam area tersebut.
Asisten I Pemkab Jombang, Purwanto, mengatakan langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan terkait tower yang belum mengantongi SLF. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 22 perusahaan pemilik tower dengan total 314 unit yang masih aktif beroperasi. Namun mayoritas belum melengkapi kewajiban administrasi.
“Dari 314 BTS yang masih aktif di Jombang, hanya 9 yang sudah mengantongi sertifikat laik fungsi. Sisanya belum memiliki perizinan tersebut,” ujar Purwanto.
Purwanto menegaskan, penyegelan akan dilakukan secara bertahap terhadap ratusan tower yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Penyegelan akan tetap berlaku hingga pemilik atau pengelola tower mengurus perizinan ke dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Jombang menyatakan penertiban ini bertujuan memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi memenuhi aspek legalitas, keselamatan konstruksi, serta keamanan lingkungan sekitar. (*)
Editor : A. Ramadhan



















