SIDOARJO - Kasus korupsi hilangnya emas 152 koma 8 kilogram di PT Antam yang merugikan negara Rp 90,6 Milyar memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Eksi Anggraeni, selaku penghubung atau broker dalam penjualan emas logam mulia PT Antam.
Selain itu, terdakwa Eksi diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 87 Milyar. Apabila tidak bisa membayar, akan menjalani hukuman tambahan satu tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan ini, terdakwa Eksi tidak ditahan dan hanya menjalani tahanan kota.
Sementara itu, terdakwa Endang Kumoro, Misdianto dan Purwanto, karyawan PT Antam divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda. Terdakwa Endang Kumoro sebesar Rp 105 juta. Terdakwa Misdianto sebesar Rp 300 juta dan terdakwa Purwanto sebesar Rp 200 juta. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sekedar diketahui, kasus korupsi di PT Antam ini terjadi saat Budi Said membeli emas 20 kilogram senilai Rp 10 Miliar melalui terdakwa Eksi Anggraeni. Terdakwa Eksi menjual emas ke Budi Said dengan harga murah yakni Rp 530 juta perkilo. Padahal seharusnya harga emas Rp 596 juta hingga 600 juta perkilonya.
Baca Juga : Pengusaha Properti Budi Said Dijebloskan Kejagung ke Rutan
Terdakwa juga sering kali meminta tambahan emas setiap pembelian kemudian tidak terbayarkan hingga akhirnya PT Antam kehilangan emas 152 kilogram dengan nilai Rp 92 milyar.(Ayul Anhdim)
Editor : M Fakhrurrozi