KOTA BATU, PORTALJTV - Polres Batu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Bripka VDO, setelah yang bersangkutan tersangkut kasus tindak pidana. Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian memiliki konsekuensi terhadap status kedinasan.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Rabu (4/11/2026) sore. Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena Bripka VDO saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam keputusan itu, Bripka Vegantoro yang menjabat sebagai Bintara Polres Batu diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 31 Oktober 2026.
Baca Juga : Waspada! Penipu Catut Nama Kapolres Batu, Minta Uang Puluhan Juta ke Pengelola Wisata
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menegaskan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan anggota. Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Polri bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan tanggung jawab dan integritas.
“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” tegas Panji.
Ia menekankan, setiap personel harus memiliki landasan moral yang kuat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak boleh ada perilaku yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian.
Baca Juga : Polres Batu Siapkan Lima Langkah Hadapi Bencana Hidrometeorologi, dari Pemetaan hingga Evakuasi
“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Panji berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel agar lebih menjaga sikap dan perilaku, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Polres Batu Turun ke Sekolah! Satgas Polisi Jogo Sekolah Dibentuk Cegah Bullying hingga Judi Online
Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan di lingkungan Polri berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Setiap personel harus mampu mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan negara dan masyarakat.
Melalui pemberhentian tersebut, Polres Batu menegaskan pentingnya profesionalisme, loyalitas, dan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Rafli)
Baca Juga : Kapolres Batu Rangkul SPSI, Satukan Langkah Perkuat Harmoni Ketenagakerjaan di Kota Wisata
Editor : JTV Malang



















