Menu
Pencarian


Jokowi Mengaku Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi Rombongan dr Tifa

Portaljtv.com - Jumat, 6 November 2026 13:32
Jokowi Mengaku Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi Rombongan dr Tifa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: Ridho Danu Prasetyo)

JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sakit hati setelah makam ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, didatangi rombongan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa bersama sejumlah orang. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi mengatakan kedatangan rombongan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penelusuran terkait polemik ijazahnya. Sebelum mendatangi makam keluarganya, rombongan itu disebut lebih dahulu mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rumahnya untuk meminta diperlihatkan ijazah asli.

"Karena mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, 'Otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?' Kemudian yang ketiga datang, ini yang paling saya betul-betul merasa sakit sekali Yang Mulia. Datang ke makam orang tua saya," ujar Jokowi.

Ia juga mengungkapkan keberatannya terhadap pernyataan yang menyebut Sudjiatmi Notomihardjo bukan ibu kandungnya. Jokowi menegaskan bahwa Sudjiatmi merupakan sosok yang merawat, membesarkan, dan menyekolahkannya sejak kecil meski dalam kondisi sulit.

"Dan di situ menyampaikan bahwa Sudjiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya," katanya.

Saat memberikan keterangan, dr Tifa sempat menginterupsi dan menilai pernyataan Jokowi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. Namun, majelis hakim meminta Jokowi melanjutkan penjelasannya mengenai rangkaian peristiwa yang membuatnya merasa keberatan.

"Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali, saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya, dibilang seperti itu. Karena apapun beliau, memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?" tutur Jokowi.

Jokowi mengatakan kesaksiannya di hadapan majelis hakim diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar. Ia menilai tudingan yang menyangkut keluarganya telah mencemarkan nama baik orang tuanya.

"Saya harap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, dr Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP baru, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.