JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengumuman penetapan tersangka dan penahanan yang disampaikan pada Selasa (3/11/2026) malam tersebut mengungkap bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur hukum ini berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026 dan menyasar lintas sektor. Selain menjerat para pelaku dengan aturan hukum pidana, Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) serta menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Pengusutan kasus peretasan komunikasi pejabat tinggi negara ini menyita perhatian publik nasional karena menyasar simbol negara dan keselamatan informasi nasional. Tindakan penyadapan tersebut terbukti dilakukan di luar prosedur penegakan hukum dan tidak mengantongi izin resmi.
Guna memberikan gambaran utuh mengenai rentetan kejadian dan proses hukum yang sedang berjalan, berikut adalah enam fakta utama terkait kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo :
1. Target Penyadapan Lintas Sektor dari Kepala Negara Hingga Pengusaha
Penyidikan Bareskrim Polri menyingkap bahwa aksi penyadapan tanpa izin ini tidak hanya menyasar orang nomor satu di Indonesia, melainkan juga pejabat tinggi dan elemen masyarakat sipil. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa rentang sasaran penyadapan melingkupi berbagai kalangan strategis.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri.
2. Modus Operandi: Memasukkan Nomor ke Server LIMS Tanpa Dasar Hukum
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan memasukkan nomor-nomor telepon target secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Pemasangan perangkat sadap tersebut dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP) sebagai syarat sah penegakan hukum. Untuk menutupi jejak kejahatannya, para tersangka menghapus catatan riwayat (file log) hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum," terang Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan kejanggalan proses tersebut.
3. Pemberhentian Jabatan KSP dan Penunjukan Plt KSP Ariyo Windutomo
Menanggapi keterlibatan Listyo Sigit yang juga mengemban amanat di lingkungan Istana Kepresidenan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemerintah selanjutnya menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP guna memastikan keberlanjutan fungsi operasional lembaga kepresidenan tetap berjalan stabil.
4. Penyitaan Barang Bukti dan Penahanan Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
Dalam mengusut perkara ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi, 3 orang ahli, serta satu saksi berinisial SU. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Saat ini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dan dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga memastikan belum ada penerapan pasal makar dalam proses hukum saat ini.
5. Mabes Polri Tegaskan Perbuatan Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tindakan peretasan komunikasi ini murni merupakan pelanggaran pribadi oleh oknum perwira dan bukan merupakan kebijakan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Irwasum menjelaskan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur secara rinci bahwa kegiatan penyadapan wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, asas legalitas, serta murni untuk kepentingan peradilan.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegas Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri.
6. Presiden Terima Laporan dan Pemerintah Evaluasi Seluruh Alat Sadap Lembaga
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan resmi terkait kasus penyadapan dari Kapolri. Menko Yusril menekankan bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serious bagi kedaulatan negara. Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemenko Polkam akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata cara penggunaan alat sadap di seluruh instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serious bagi sebuah negara," tutur Menko Yusril Ihza Mahendra.
Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga datang dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar seluruh proses hukum di Bareskrim Polri dilakukan secara profesional dan terbuka.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanismenya hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang... Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Habiburokhman.
Penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap pimpinan tertinggi negara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan keutuhan sistem keamanan siber nasional. Langkah Bareskrim Polri dalam menindak tegas oknum perwira tinggi membuktikan komitmen kesetaraan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat dan lembaga legislatif berharap evaluasi ketat terhadap perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) dapat segera dirampungkan oleh BSSN dan kementerian terkait. Pengawasan ketat atas alat sadap negara menjadi syarat mutlak demi mencegah penyalahgunaan wewenang serta melindungi kerahasiaan informasi strategis bangsa Indonesia di masa depan.
Penulis : Cahya Hafid Abdillah
Editor : Iwan Iwe



















