Menu
Pencarian

Tangkap TNI di Kasus Suap Basarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf dan Salahkan Tim

Portaljtv.com - Jumat, 28 Juli 2023 19:48
Tangkap TNI di Kasus Suap Basarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf dan Salahkan Tim
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko keberatan dengan penetapan tersangka personel TNI oleh KPK. (Foto: Tri Sabdoaji/JPM TV)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku salah atas tindakan penangkapan dan penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap Basarnas. KPK pun meminta maaf kepada TNI karena merasa salah menerapkan prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI di gedung KPK, Jumat (28/7/2023). Rombongan dari TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Johanis.

KPK sempat menetapkan Kepala Basarnas 2001-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas  Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka setelah melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (26/7/2023). Keduanya adalah militer aktif yang secara hukum tunduk kepada peradilan militer. Dengan demikian, menurut Johanis, para penyidik KPK semestinya menyerahkan kedua prajurit tersebut kepada militer.

Sebelumnya TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dua anggotanya. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar TNI, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan bahwa TNI memiliki ketentuan dan aturan tersendiri. KPK dinilai tidak memiliki kewenangan menetapkan anggota TNI menjadi tersangka.

“Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Kami harap KPK demikian,” kata Agung.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan sinergi antarlembaga. “TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Penyidikan secara terbuka bisa monitor. Akan aneh sipil ditindak hukum sedang aparat tidak,” ujarnya. (Raissa Oktaviani)

Editor : Sofyan Hendra






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.