JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku salah atas tindakan penangkapan dan penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap Basarnas. KPK pun meminta maaf kepada TNI karena merasa salah menerapkan prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI di gedung KPK, Jumat (28/7/2023). Rombongan dari TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Johanis.
KPK sempat menetapkan Kepala Basarnas 2001-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka setelah melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (26/7/2023). Keduanya adalah militer aktif yang secara hukum tunduk kepada peradilan militer. Dengan demikian, menurut Johanis, para penyidik KPK semestinya menyerahkan kedua prajurit tersebut kepada militer.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta TNI Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak
Sebelumnya TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dua anggotanya. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar TNI, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan bahwa TNI memiliki ketentuan dan aturan tersendiri. KPK dinilai tidak memiliki kewenangan menetapkan anggota TNI menjadi tersangka.
“Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Kami harap KPK demikian,” kata Agung.
Dia menambahkan, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan sinergi antarlembaga. “TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Penyidikan secara terbuka bisa monitor. Akan aneh sipil ditindak hukum sedang aparat tidak,” ujarnya. (Raissa Oktaviani)
Baca Juga : Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024, Jokowi Instruksikan TNI-Polri Jaga Stabilitas
Editor : Sofyan Hendra