MALANG - Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Wilayah Kabupaten Malang. Seorang tersangka yang merupakan pengedar pil ekstasi, AK (21) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 157 pil ekstasi dan puluhan butir pil koplo.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan tertangkapnya tersangka AK ini menjadi bukti bahwa peredaran pil ekstasi dan pil koplo sudah merambah Kabupaten Malang. Padahal, dalam operasi tumpas narkoba tahun lalu, tidak ada kasus peredaran pil ekstasi dan pil koplo.
“Pada saat operasi tumpas narkoba ini kita mengungkap kejadian yang tidak ada di tahun lalu, yaitu ungkap ineks ekstasi sebanyak 157 butir. Ini perlu diwaspadai bersama bahwa kejadian ataupun penggunaan obat terlarang seperti ineks dan ekstasi sudah mulai merambah ke wilayang Malang Kabupaten,” ujar Kompol Wisnu S Kuncoro, Wakapolres Malang, dalam jumpa pers di Halaman Mapolres Malang, Selasa (5/9/2023).
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan ikut menjaga peredaran barang terlarang di wilayahnya, dengan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal serupa di lingkungannya. (Khaerul Anwar)
Editor : Bayu Tanubroto