JAKARTA - Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah miliknya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4/2025) pagi. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Kusnadi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam siaran pers resmi yang diterima Portaljtv.com, LaNyalla menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh lima penyidik KPK tersebut membuat publik bertanya-tanya dan berpotensi merugikan nama baiknya. Apalagi dalam berita acara hasil penggeledahan dinyatakan tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tegas LaNyalla.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan saat dirinya tidak berada di lokasi. Penjaga rumah, M. Eriyanto, menerima kedatangan 5 orang penyidik KPK, didampingi dua asisten rumah tangga sebagai saksi. Setelah itu, berita acara penggeledahan dikirimkan kepadanya melalui aplikasi pesan.
Baca Juga : Pemkab Pacitan Bagi-bagi Insentif Jelang Pilkada 2024
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkapnya dengan nada heran.
LaNyalla berharap KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan penggeledahan rumahnya. Ia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut menyampaikan secara resmi bahwa tidak ditemukan barang bukti apapun yang relevan dengan kasus Kusnadi, agar tidak timbul framing negatif terhadap dirinya.(*)
Baca Juga : KPK Periksa 7 Pokmas di Malang Soal Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
Baca Juga : KPK Periksa 18 Orang Pokmas di Gresik Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Editor : A. Ramadhan