MAGETAN - Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan mengelar aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan setempat, Rabu (6/9/2023) siang.
Dalam aksinya, warga yang didominasi emak-emak ini menuntut Bobi Amanda Arif Pamungkas, Kasi Pelayanan Bidang Keagamaan Desa Pojok diberhentikan karena tidak bisa baca doa tahlil dan menalkinkan jenazah.
Ridwan, mantan modin mengatakan sejak menjabat Bobi Amanda tidak pernah memandikan jenazah atau membaca doa tahlil. Bila ada warga yang meninggal dunia, terpaksa memanggil orang lain. Bahkan, Ridwan mengaku tak jarang turun memandikan jenazah.
“Warga menuntut Kasi Pelayanan Bidang Keagamaan ini mundur karena tidak pernah mengurusi jenazah. Dia tak pernah memandikan jenazah atau membaca doa tahlil,” ujar Ridwan, disela-sela aksi warga.
Atas aksi warga ini, Ari Budi, Camat Kawedanan mempersilahkan perwakilan warga menyampaikan uneg-unegnya dalam musyawarah bersama Forkopimcam. Selain Camat, hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek dan Danramil Kawedanan.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan keresahan atas Bobi Amanda yang belum pernah memandikan jenazah dan tak bisa memimpin doa tahlil. Kondisi ini bila dibiarkan tentu membuat warga resah. Karena warga selalu kesulitan bila ada yang meninggal dunia.
Atas tuntutan warga ini, Bobi Amanda Arif Pamungkas berjanji akan mengundurkan diri bila selama 30 hari tidak bisa memimpin doa tahlil dan menalkin jenazah selama 30 hari kedepan.
“Saya atas nama Bobi Amanda Arif Pamungkas bersiap mengundurkan bila tidak bisa merawat, memandikan dan mengkafani jenazah. Selain itu, Saya juga bersedia mundur bila tidak bisa doa selamat dan sapujagad,” janji Bobi Arif Pamungkus di depan ratusan warga.
Sementara itu, Ari Budi, Camat Kawedanan mengatakan bahwa sesuai kesepakatan Kasi Pelayanan Keagamaan diberi waktu 30 hari untuk bisa membuktikan bila bisa merawat jenazah, memandikan jenazah hingga memimpin doa tahlil.
“Tadi sesuai kesepakatan, Kasi Pelayanan Bidang Keagamaan diberi batas waktu 30 hari untuk membuktikan bila bisa memenuhi tuntutan warga. Nantinya setelah 30 hari, Kasi Pelayananan Keagamaan akan diuji di depan warga terkait tuntutan yang disampaikan hari ini,” ujarnya.
Setelah ada kesepakatan bersama, ratusan warga Desa Pojok langsung membubarkan diri dengan tertib. (Heru Kuswanto)
Editor : M Fakhrurrozi