Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tabur bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jumat pagi tadi (26/07/2024). Aksi ini dilakukn atas keprihatinan terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Aksi tabur bunga dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuno Surabaya oleh sejumlah elemen masyarakat yang mengatas namakan dirinya Aliansi Madura Indonesia Jumat Pagi.
Mereka merasa prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya erhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Baihaki Akbar selaku korlap aksi mendesak berbagai pihak baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial agar segera menindaklanjuti, mengingat dalam persidangan hakim pemimpin sidang terkesan mengesampingkan bukti dan fakta dan hanya mengedepankan penyebab kematian korban.
Baca Juga : Belum Dipindah ke Lapas, Ronald Tannur Ditempatkan di Blok Karantina Rutan Medaeng
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas anak eks Anggota DPR RI itu. Padahal, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Vonis bebas ini lantaran Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini. Dini disebut meninggal dunia karena alkohol.
Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.
Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.
Baca Juga : Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Tak Akan Diistimewakan
"Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya)," ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara tersebut. Di mana tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.
Editor : Ferry Maulina