JAKARTA - Perjalanan panjang kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak baru. Setelah hampir 4,5 tahun bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pada Rabu (18/2/2026).
Sidang ini bertujuan menegur pihak termohon agar segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban penipuan.
Awal Kasus: Janji Lolos CPNS Berbayar
Kasus ini bermula pada 23 September 2021, saat Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen seleksi CPNS.
Dalam laporan tersebut, Olivia diduga menjanjikan kelulusan CPNS kepada 225 orang dengan imbalan uang mulai dari Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu pelapor utama adalah Agustin, mantan guru Olivia. Kerugian total pada laporan awal ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Olivia divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Setelah menjalani masa hukuman, Olivia diketahui bebas pada April 2024.
Gugatan Perdata Seret Nama Nia Daniaty
Meski perkara pidana telah selesai, perjuangan korban berlanjut melalui jalur perdata. Sebanyak 179 korban menggugat Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty.
Gugatan bernomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL itu dikabulkan pada 13 Desember 2023. Majelis hakim memerintahkan ketiganya membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar secara tanggung renteng. Nama Nia Daniaty ikut terseret karena terungkapnya dugaan aliran dana hasil penipuan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi sang penyanyi.
9 Korban Meninggal dan Tawaran Damai Ditolak
Selama proses hukum yang berlarut, penderitaan korban terus bertambah. Perwakilan korban, Agustin, mengungkapkan bahwa sembilan korban telah meninggal dunia sebelum menerima ganti rugi.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut pihak Nia Daniaty sempat menawarkan uang damai sebesar Rp500 juta sekitar dua tahun lalu. Namun, tawaran tersebut ditolak.
“Uang Rp500 juta mau dibagi bagaimana? Korbannya ada 179 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar. Padahal, gaya hidup mereka masih mewah di media sosial,” ujar Odie.
Ancaman Sita Aset dan Pembekuan Rekening
Dalam sidang aanmaning pertama, Rabu (18/2/2026), pihak Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar dilaporkan tidak hadir. Pengadilan akan melayangkan satu kali lagi surat panggilan pada 4 Maret 2026. Jika kembali mangkir, proses sita eksekusi terhadap aset akan segera dilakukan.
Aset yang berpotensi disita meliputi tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening bank para termohon. Selain itu, korban telah mengajukan permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar, yang kini bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan, guna memenuhi hak para korban. (Dea Angelina)
Editor : Iwan Iwe



















