SURABAYA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Jember, Yuwan Setiawan Wibowo, pada Kamis (14/11/2024) siang, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan calon kepala daerah Jember ke Polda Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, Yuwan membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan mesra antara sang istri dan calon kepala daerah yang bersangkutan.
Mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Yuwan melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya yang berinisial MG dengan seorang calon kepala daerah (Cakada) Jember berinisial M-F.
Dalam laporan tersebut, Yuwan membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan mesra antara MG dengan MF, melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Menurut penuturan Yuwan, dugaan perselingkuhan ini terjadi sejak bulan Agustus 2024 lalu, dan ia merasa sangat dirugikan secara emosional.
“Awalnya sikap istri saya ini tidak selayaknya istri, dari situ saya mulai ada firasat dan terbukti saat melihat WhatsApp, istri saya ini bertukar pesan mesra dengan pria lain,” ujar Yuwan.
Pihak pengacara pelapor mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 45 Ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikologis dalam rumah tangga.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor, calon kepala daerah M-F, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Beberapa upaya untuk menghubungi yang bersangkutan melalui saluran komunikasi yang tersedia belum membuahkan hasil.
Tak hanya melaporkan kasus perselingkuhan, Yuwan juga telah mendaftarkan perceraiannya dan hanya menunggu panggilan untuk sidang.(Usrox Indra/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe